SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu menyebut ada lima pejabat eselon dua yang akan pensiun di tahun 2025 ini. 

"Sepanjang tahun 2025 ini total ada 226 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Itu pensiun normal, bisa bertambah jika ada yang meninggal dunia atau pensiun dini," katanya, Selasa, 25 Februari 2025.

Kamaruddin mengungkapkan dari 226 orang tersebut ada lima pejabat eselon dua yang akan pensiun. Mereka diantaranya Pj. Sekretaris Daerah yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sanggul Lumban Gaol, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sepnita, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Inspektorat Asri dan Staf Ahli Bupati Kotim Rusmiati. 

"Jadi untuk jabatan eselon dua yang kosong akan bertambah, sekarang sudah ada 10 jabatan eselon dua yang kosong, sehingga di tahun 2025 akan ada 15 yang lowong," ujarnya. 

Ia menjelaskan untuk pengisian jabatan eselon dua tersebut akan dilakukan lelang. Sampai saat ini masih berlaku ketentuan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu arahan Bupati Kotim, pasalnya saat ini kepala daerah tengah mengikuti retreat. 

--page

"Tapi kita menunggu arahan Bupati Kotim. Karena kita cukup banyak pimpinan tinggi pratama yang lowong saat ini," terangnya. 

Ia mengungkapkan setelah Bupati Kotim Halikinnor menjalani retreat akan ada arahan terkait pengisian jabatan eselon dua yang lowong tersebut. 

"Untuk pengisian jabatan  sekda berbeda dengan kepala dinas, meski sama-sama jabatan eselon dua. Sekda ini jabatan tertinggi di kabupaten, jabatannya 2A. Sehingga panselnya terpisah," terangnya. 

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan untuk pengisian jabatan sekda tidak bisa diisi dari kepala dinas atau JPT Kotim, karena jabatan yang lebih tinggi sehingga minimal JPT dari Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan Bupati Kotim, itu masih berlaku izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng. Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enak bulan ga perlu lagi minta izin Mendagri, cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya, " tutupnya. (DEVIANA/Y)