PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai potensi money politik dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara perlu diwaspadai.

Hal ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS tersebut.

Suriansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU oleh KPU berdasarkan putusan MK harus dilakukan dengan alasan-alasan yang sah dan benar menurut peraturan perundang-undangan. Namun, potensi money politik tetap ada dan perlu diantisipasi secara serius. Ia menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan tegas terhadap praktik tersebut.

"Jika dikaitkan dengan dugaan money politik untuk memperoleh suara kemenangan, maka aparat penegak hukum (APH) dapat mencegah dan mengurangi dugaan money politik tersebut," ujar Suriansyah.

Ia menambahkan bahwa money politik biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, sumber daya manusia (SDM), kebiasaan, dan kurangnya penegakan hukum.

--page

Suriansyah merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, ia juga mengacu pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku money politik, baik pemberi maupun penerima. Sanksi yang tercantum cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Suriansyah berharap APH dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengawasi jalannya PSU di Barito Utara untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk money politik.

"Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan," pungkasnya. (PATHUR/y)