BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode pertama Februari 2025.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor mengatakan, penghitungan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” kata Achmad Sugianor di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Sesuai semua umur tanaman, dimulai dari umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.430,35,- umur 4 (empat) tahun Rp2.652,78,- umur 5 (lima) tahun Rp2.866,40,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.949,86,-.
Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.008,91,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.141,37,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.224,53,- dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.224,53,-.
--page
Diharapkan dengan adanya perhitungan harga TBS ini, bisa mendapatkan harga yang wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS). (HERMAWAN DP/y)









