PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan harga TBS periode pertama Februari 2025.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, menyebut dengan adanya perhitungan harga TBS ini diharapkan bisa mendapatkan harga yang wajar.

“Harga wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga tersebut bisa diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalimantan Tengah, karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini,” tuturnya, belum lama ini.

Ia mengungkapkan dengan penetapan harga tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalteng, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia.

Sugianor mngungkapkan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Februari 2025.

--page

Hasilnya ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.102,10,- naik sebesar Rp473,17,- dari periode sebelumnya, sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks “K” sebesar 91,07%.

Sebagai informasi, ditetapkan periode pertama Februari ini harga TBS untuk umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.430,35,- umur 4 (empat) tahun Rp2.652,78,- umur 5 (lima) tahun Rp2.866,40,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.949,86,-.

Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.008,91,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.141,37,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.224,53,- dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.224,53. (HERMAWAN DP/Y)