PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, Hendra-Budiman, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau. Dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 02, Rizky-Hamid, sah sebagai pemenang Pilkada Lamandau 2024.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 24 Februari 2025. Pengacara muda asal Kalimantan Tengah, Jeffriko Seran, yang menjadi kuasa hukum Rizky - Hamid, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil persidangan ini.

"Alhamdulillah, keputusan MK sesuai dengan yang kita perjuangkan. Kemenangan ini bukan hanya milik Rizky - Hamid, tetapi juga kemenangan masyarakat Lamandau. Semoga ke depan, Kabupaten Lamandau bisa lebih maju di bawah kepemimpinan mereka," ujar Jeffriko Seran saat tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Rabu, 26 Februari 2025.

Sebagai pengacara yang juga pernah menjadi kuasa hukum Gubernur Kalteng Agustiar Sabran - Edy Pratowo, Jeffriko menuturkan bahwa proses sengketa ini berlangsung selama dua bulan dan akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan.

"Saya mewakili Bang Rizky dan Pak Abdul Hamid merasa sangat senang. Perjuangan panjang yang didukung oleh masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Ini adalah keinginan rakyat Lamandau untuk memiliki pemimpin baru," tambahnya.

Dalam menghadapi persidangan di MK, Jeffriko dan timnya menyiapkan berbagai strategi hukum yang matang. Mereka menghadirkan saksi-saksi kunci serta bukti-bukti yang lengkap untuk menguatkan posisi Rizky - Hamid dalam persidangan.

"Kami membawa 16 saksi dari Lamandau, kemudian disaring menjadi lima orang, dan akhirnya dipilih dua saksi utama. Selain itu, kami juga menghadirkan ahli dari Jakarta, termasuk ahli pidana dan kepemiluan," jelasnya.

Menurut Jeffriko, seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Bukti yang diajukan juga sangat lengkap, termasuk hasil C1 yang ditandatangani oleh semua saksi di TPS.

"Tuduhan terhadap Rizky - Hamid tidak terbukti. Justru dalam persidangan, kami berhasil menunjukkan bahwa praktik pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lebih banyak dilakukan oleh pihak paslon 01," ungkapnya.

Dengan kemenangan ini, Jeffriko berharap Rizky - Hamid dapat segera bekerja untuk mewujudkan janji-janji kampanye mereka dan membawa Kabupaten Lamandau ke arah yang lebih baik. (DANANG/j)