BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyoroti kendala besar dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat 16 perusahaan perkebunan di Kotim yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat menarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jadi BPHTB itu kendala kita. Ada 16 perusahaan yang belum mengantongi HGU. Sesuai Undang-Undang Perkebunan Nomor 39, mereka yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) memang bisa beroperasi, namun karena mereka belum memiliki HGU, kami tidak bisa menggali PAD dari sektor tersebut,” ujar Rimbun, Rabu, 26 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rimbun menegaskan bahwa potensi pendapatan yang dapat ditarik dari 16 perusahaan tersebut mencapai Rp 844,5 miliar. Jumlah tersebut sangat krusial untuk mendukung pembangunan di Kotim dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Sebagai contoh, dari grup Sinarmas saja ada empat perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun, tetapi belum memiliki HGU. Kami minta pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, membantu perusahaan-perusahaan ini menyelesaikan proses HGU karena kepentingan daerah adalah bagaimana menggali PAD agar bisa mandiri,” tambahnya.
Adapun 16 perusahaan yang terdaftar belum memiliki HGU di Kabupaten Kotim yaitu, Bumi Tama Gunajaya Agro Group 1 perusahaan yaitu PT Windu Nabatindo Sejahtera dengan luasan lahan belum ber HGU 10.370 hektare.
Kemudian PT Makin Group, ada enam perusahaan yaitu PT Wanayasa Kahuripan Indonesia dengan luasan lahan belum ber HGU 1500 hektare, PT Mukti Sawit Kahuripan dengan luasan lahan belum berHGU 2830,35 hektare, PT Surya Inti Sawit Kahuripan dengan luasan lahan belum ber HGU 1.311,21 hektare, PT Buana Artha Sejahtera dengan luasan lahan belum ber HGU 14.300 hektare, PT Agro Karya Prima Lestari dengan luasan belum ber HGU 22.300 hektare dan PT Buana Adhitama dengan luas belum bet HGU 24.300 hektare.
Selanjutnya Agro Indomas Group dengan dua perusahaan yaitu PT Karya Makmur Sejahtera dengan luas lahan belum ber HGU 13.000 hektare dan PT Agro Bukit dengan luas lahan belum ber HGU 13.930 hektare.
Selain itu juga ada Kuala Lumpur Kepong Group dengan satu perusahaan yakni PT Menteng Jaya Persada dengan luasan lahan belum ber HGU 5.893 hektare.
Terakhir perusahaan non group ada 5 perusahaan yakni PT Dwi Mitra Adhisada dengan luas lahan belum ber HGU 1.350 hektare, PT Manunjang Hayak dengan luas lahan belum ber HGU 2.000 hektare, PT Bintang Sakti Lenggana dengan luas lahan belum ber HGU 6.390 hektare, PT Kalimantan Hijau Sentosa dengan luas lahan belum ber HGU 8.000 hektare, PT Dinamika Alama Segar dengan luas lahan belum ber HGU 2.639,48 hektare.
Dari total luas lahan yang belum ber-HGU ini, potensi penerimaan BPHTB yang terhambat mencapai Rp 844.541.260.000. Rimbun menekankan bahwa penyelesaian status HGU ini sangat penting agar pemerintah daerah bisa memaksimalkan penerimaan PAD dan merealisasikan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Jika HGU mereka sudah terbit, hak pemerintah daerah sekitar Rp 900 miliar bisa segera diterima. Dana sebesar itu bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









