BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas telah menggelar sosialisasi kebijakan penganggaran 20 persen Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Kepmendesa Nomor 03 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat mengelola program secara berkelanjutan.
“Diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di desa. Namun, karena BUMDes adalah badan usaha, mereka harus menyusun rencana bisnis yang matang agar penyertaan modal tersebut terarah dan memberikan dampak maksimal,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Melalui sosialisasi ini, Dinas PMD Kapuas mendorong desa-desa agar lebih optimal dalam mengelola dana ketahanan pangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Dinas PMD Kapuas ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, perwakilan APDESI, Forum BPD Kapuas, serta Pendamping Desa. (DODI/H)









