PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan tersangka RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kepala Kejari Kobar, Johny Artinus Zebua dalam siaran persnya, Rabu, 26 Februari 2025, menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap RS sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor: PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Johny.

Johny menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi setelah Pabrik Tepung Ikan, yang dibangun dengan dana Rp5,4 miliar dan selesai 2016, diserahkan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar. Saat itu, dinas tersebut masih dipimpin oleh tersangka RS.

Pada 2017, RS menawarkan pengelolaan pabrik kepada seorang pengusaha berinisial A dengan syarat mencari koperasi sebagai pelaksana operasional. Selain itu, RS meminta uang Rp250 juta sebagai imbalan.

"Awalnya, saksi A meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer atau cek. Namun, tersangka RS menghendaki uang tersebut diserahkan secara tunai kepadanya," jelas Johny.

Kejari Kobar menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kotawaringin Barat," pungkasnya. (DANANG/R)