PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, melaksanakan kegiatan reses perorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) I. Dapil I meliputi wilayah Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas. Reses kali ini berfokus pada Kabupaten Gunung Mas, khususnya di Desa Tanjung Karitak.

Selama reses, Arton S Dohong menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Salah satu permintaan yang menonjol datang dari Kepala Desa Tanjung Karitak. Kepala desa tersebut mengusulkan agar setiap desa di Kabupaten Gunung Mas mendapatkan alokasi tanah adat seluas 10 hektare.

Permintaan tersebut dinilai penting untuk menjaga dan melestarikan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Alokasi tanah adat yang memadai diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kehidupan dan perekonomian masyarakat desa.

Menanggapi usulan tersebut, Arton S Dohong menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Ia berjanji akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui jalur dan mekanisme yang tepat.

"Terkait masukan dari masyarakat maupun kepala desa akan saya akomodir terlebih dahulu," ujar Arton S Dohong pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menekankan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Gunung Mas.

Langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berwenang dalam pengelolaan tanah.

"Saya berharap proses penyelesaian permintaan tanah adat ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Gunung Mas," pungkasnya. (PATHUR/j)