SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) yaitu rokok dan minuman keras (miras) senilai Rp997.804.952 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608. 

"Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang tersebut terdiri dari 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi. Barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sampit dari periode Juli 2023 hingga Desember 2024," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Kamis, 27 Februari 2025.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit dengan membakar rokok serta melarutkan miras dengan larutan pemutih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel.

Lanjutnya, keberhasilan operasi penindakan Bea Cukai Sampit dicapai berkat sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP, serta dukungan masyarakat di wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan.

Agus menegaskan bahwa modus peredaran rokok dan miras ilegal kerap memanfaatkan teknologi digital seperti e-commerce dan media sosial. Produk yang dijual seringkali tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas yang tidak sesuai peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal semakin marak seiring dengan fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok murah yang umumnya diproduksi pabrikan kecil atau ilegal.

Agus mengatakan, rokok dipungut Cukai, PPN dan Pajak Rokok untuk penerimaan negara, peningkatan harga rokok antara lain disebabkan kenaikan tarif Cukai. Berdasarkan kajian DJBC (2022) setiap kenaikan 10 persen tarif Cukai akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen.

Sementara, hasil survei rokok ilegal Universitas Gajah Mada, persentase rokok illegal di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,9 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen. 

Selain merugikan penerimaan negara, rokok dan miras ilegal juga berdampak negatif pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Sampit terus mengintensifkan kegiatan preventif, edukasi, dan penindakan, seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Adapun operasi penindakan BKC ilegal tersebut merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses pemusnahan dilakukan sesuai PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah dan PMK No. 83 Tahun 2016.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)