BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial HW akhirnya menemui titik terang.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan HW sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan perkembangan terbaru penanganan kasus ini.
HW dijerat dengan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan). Menurut Kombes Pol Erlan Munaji, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi dan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, proses hukum terhadap HW terus berlanjut. Suami HW yang berdinas di Polresta Palangka Raya tidak luput dari perhatian penyidik.
Meskipun demikian, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Kalteng tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan akan memeriksa HW secara profesional.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Polda Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan seluruh pihak yang terlibat," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.
Polda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor ke kepolisian.
Kombes Pol Erlan Munaji menekankan komitmen Polda Kalteng untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara HW dan suaminya dalam kasus ini.
Penetapan HW sebagai tersangka menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum anggota keluarga polisi.
"Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi prioritas utama agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (PATHUR/j)









