PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa harus ada payung hukum yang jelas untuk melindungi lahan pertanian di daerah. 

Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian, menghindari alih fungsi lahan secara masif, serta mendukung ketahanan pangan di Kota Palangka Raya.

"Tanpa perlindungan hukum yang kuat, lahan pertanian di daerah berisiko berkurang akibat perkembangan perkotaan dan aktivitas non-pertanian," katanya, Kamis, 27 Februari 2025. 

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan kebijakan yang dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif, baik melalui peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan strategis lainnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk insentif bagi petani, peningkatan infrastruktur pertanian, serta akses yang lebih baik terhadap permodalan dan teknologi pertanian. 

"Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan sektor pertanian di Palangka Raya dapat berkembang lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat," tegasnya. (MARINI/H)