PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan S., didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat, melaporkan balik Hendi Andi Wahyudi ke Polda Kalimantan Tengah pada Senin, 24 Februari 2025.

Laporan tersebut bernomor LP/B/35/II/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah, dan ditujukan atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317.

Langkah ini merupakan respons atas laporan Hendi Andi Wahyudi sebelumnya pada 11 November 2024. Saat itu, Hendi, didampingi kuasa hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan Irwan atas dugaan penipuan dan atau pemerasan dengan total kerugian Rp 1,2 miliar yang diduga terjadi antara Juli hingga September 2024.

"Namun, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya pada 20 Februari 2025 karena dianggap tidak cukup bukti," kata Parlin Kamis, 27 Februari 2025.

Parlin B Hutabarat menjelaskan bahwa laporan balik Irwan terkait dengan laporan Hendi yang telah dihentikan penyelidikannya.

Irwan menduga Hendi melakukan pengaduan fitnah dan laporan palsu, karena tuduhan pemerasan dan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar terhadap Irwan tidak terbukti. Irwan dijerat dengan pasal 378, 368, Jo 369 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana.

Parlin menambahkan bahwa permasalahan sebenarnya antara Irwan dan Hendi adalah masalah hutang piutang. Hendi berhutang kepada Irwan, dan Irwan menagih hutang tersebut. Tidak ada unsur pemerasan atau penipuan yang dilakukan Irwan.

Laporan Hendi yang menuduh Irwan melakukan pemerasan dan penipuan membuat Irwan keberatan dan mengambil langkah hukum.

Irwan telah memenuhi panggilan kepolisian pada November 2024 dan menjalani proses penyelidikan. Saksi dan bukti transaksi transfer memperkuat klaim Irwan bahwa ia tidak melakukan pemerasan atau penipuan. Laporan resmi telah diajukan dan diterima oleh SPKT Polda Kalteng, dilengkapi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Saat ini Irwan dan kuasa hukumnya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Polda Kalteng terkait laporan balik tersebut.

"Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dalam menyelesaikan sengketa hutang piutang yang berujung pada laporan polisi dan laporan balik," pungkasnya. (PATHUR/R)