SAMPIT –

BORNEONEWS,Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan perubahan kebijakan terkait waktu pembuangan sampah.

Jika sebelumnya masyarakat dapat membuang sampah sejak pagi hari, kini jadwalnya diubah menjadi siang hingga sore hari.  

"Perubahan jadwal ini untuk menciptakan jeda waktu yang lebih teratur dalam proses pembuangan sampah," kata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, Kamis, 26 Februari 2025.

Marjuki menambahkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan besar bagi daerah yang tengah mengalami pertumbuhan ekonomi pesat seperti Kotim. Sehingga perlu penanganan yang baik, salah satu cara agar sampah tidak menumpuk yaitu dengan digesernya jadwal buang sampah ke depo bagi masyarakat. 

"Dengan demikian kami berharap tumpukan sampah dapat lebih terkendali dan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan bisa lebih efektif dan efisien," ujarnya. 

Ia juga berharap dengan kebijakan baru ini DLH Kotim kesadaran kolektif masyarakat dalam pengelolaan sampah akan meningkat.  

DLH Kotim juga berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait perubahan jadwal pembuangan sampah ini, agar masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

"Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya soal estetika, tetapi juga demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Semoga perubahan ini dapat berkontribusi pada terwujudnya Kotim yang lebih bersih dan sehat," harapnya. (DEVIANA/R)