BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua advokat kenamaan Kalimantan Tengah, Windu Sukmono dan Donny Rivani menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Amelia Santy, seorang biduan yang menjadi korban dugaan tindak asusila.
Keduanya sebelumnya tergabung dalam tim kuasa hukum yang dibentuk oleh Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners. Pengunduran diri ini diumumkan pada Kamis, 27 Februari 2025 melalui sebuah video pernyataan.
Dalam video tersebut, Donny Rivani menjelaskan bahwa mereka berdua tidak lagi bertanggung jawab atas pendampingan hukum Amelia Santy.
Meskipun sempat menjadi bagian dari tim lima pengacara yang ditunjuk, Amelia Santy masih akan didampingi oleh tiga kuasa hukum lainnya dari kantor hukum yang sama.
Windu Sukmono membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan adanya masalah internal sedikit yang menjadi penyebab pengunduran diri mereka. Detail masalah tersebut tidak diungkapkan lebih lanjut.
"Meskipun demikian, saya menegaskan bahwa komunikasi baik masih terjalin antara saya dan Donny Rivani dengan Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.
Meskipun telah mundur, namun Windu Sukmono dan Donny Rivani tetap berharap Amelia Santy mendapatkan keadilan.
Mereka berharap kasus dugaan asusila yang menimpa Amelia Santy, yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah SMA di Palangka Raya pada Minggu, 5 Januari 2025 di sebuah resepsi pernikahan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya, akan segera terungkap kebenarannya.
"Terkait kelanjutan kasus Amelia Santy bisa ditanyakan ke kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners," pungkasnya. (PATHUR/R)









