BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan percepatan program penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2025.
"Dalam rangka mendukung program ini, kami akan melakukan pelayanan kolektif penerbitan KIA bagi anak usia sekolah yang berumur di bawah 17 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara Nurhammidah di Muara Teweh.
Menurut dia, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak-anak sejak dini.
“Dengan adanya KIA, anak-anak akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan,” ujar Nurhamidah.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya Disdukcapil meminta bantuan dan kerja sama pihak sekolah untuk menyiapkan berkas administrasi peserta didik, seperti fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta pas foto bagi anak berusia di atas 5 tahun. Warna latar belakang foto pun telah ditentukan sesuai dengan tahun kelahiran anak.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera mengajukan berkas ke Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Barito Utara.
“Kami berharap semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, mendukung program ini demi kepentingan administrasi kependudukan anak-anak kita,” kata dia.
Dia mengatakan, sebagai bentuk transparansi dan kemudahan informasi, masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak yang telah disediakan oleh Disdukcapil Barito Utara.
"Program ini juga telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan, serta Kantor Kementerian Agama Barito Utara," kata Nurhamidah.









