BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung di-back up Polsek Samboja menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (51) dan S (48) yang diduga menipu puluhan korban dengan modus menjual emas palsu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) setelah keduanya buron selama beberapa waktu.
"Pelaku H ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, sementara S diamankan di halaman Masjid Al Hidayah, Muara Kembang, Muara Jawa, sekitar pukul 13.30 WITA," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang korban, I (30), membeli emas 50 gram seharga Rp40,5 juta di toko emas milik H dan S di Palingkau Lama, Kapuas Murung.
Namun, saat diperiksa di toko lain, emas tersebut ternyata palsu, terbuat dari tembaga yang dipoles.
Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Murung.
Selain menjual emas palsu, pasangan ini juga diduga melakukan penipuan perjalanan umrah dengan korban mencapai 40 orang.
"Setiap korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Kini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kini, mereka telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (DODI/j)









