BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung menangkap dua terduga pelaku penipuan emas palsu merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H dan S ini menjual emas yang diduga palsu di beberapa pasar, termasuk di Pasar Palingkau dan sejumlah pasar mingguan di Tabukan, Tatas, Muara Dadahup, Hanibung, dan Manusup.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pasangan ini diduga tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi, tetapi juga di berbagai tempat lainnya.
"Selain di Pasar Palingkau, mereka juga menjual emas diduga palsu di beberapa pasar mingguan di Kapuas," katanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada unit penyidik Reskrim Polsek Kapuas Murung guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan tanggal 27 Februari 2025 di tempat berbeda wilayah Kalimantan Timur," jelasnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku menjual emas dengan kadar 99 seberat 50 gram kepada korban/pelapor.
Kemudian, pada Minggu 4 Februari 2024 korban mendapat kabar bahwa kedua pelaku selaku pemilik sebuah Toko Mas di Pasar Palingkau ada tersangkut masalah penipuan emas.
Mendengarkan kabar tersebut setelah itu ia langsung pulang ke rumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibeli dan membawa toko tersebut, namun tutup.
Ia pun berinisiatif membawa emas tersebut ke toko emas yang ada di wilayah Kota Kuala Kapuas. Setelah diperiksa diketahuilah ternyata emas tersebut palsu dan hanya terbuat dari tembaga yang dipoles.
"Korban awalnya membeli emas tersebut dengan harga Rp40.500.000. Namun, setelah diperiksa, emas tersebut ternyata bukan emas murni, sehingga korban mengalami kerugian," ujarnya.
Kini, mereka telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (DODI/j)









