BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan tindak asusila kepada salah satu penyanyi di Kalteng Amelia Santy yang melibatkan GY, sang kepala sekolah SMA di Palangka Raya, memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Amelia Santy, Ajungs dari Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners, menyampaikan bahwa pekan depan atau awal Maret akan dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah.
Amelia Santy Ajungs mengungkapkan optimismenya terhadap perkembangan kasus ini. Ia berharap gelar perkara tersebut akan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan lebih lanjut menuju persidangan.
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan," katanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan titik terang bagi kasus ini. Hasil gelar perkara akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan penentuan jadwal persidangan.
Dengan adanya gelar perkara yang akan segera dilaksanakan, diharapkan kasus dugaan tindak asusila ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
"Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya. (PATHUR/J)









