BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Barito Timur, Berson, menekankan pentingnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas koperasi dalam pengelolaan keuangan serta kinerja pengurus. Hal itu disampaikannya saat menghadiri RAT Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) Tahun Buku 2024 di GPU Mantawara, Tamiang Layang, Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Berson juga menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. Ia mengingatkan bahwa RAT memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan koperasi.
"RAT adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ini mencerminkan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. RAT juga menjadi wadah bagi anggota untuk meminta keterangan serta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala DisdagkopUKM menjelaskan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dapat dibubarkan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Koperasi harus menjalankan fungsinya dengan baik. Jika tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak menjalankan usaha selama dua tahun, maka koperasi dapat dibubarkan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.
--page
Selain itu, Berson juga mengingatkan bahwa masa jabatan pengurus koperasi paling lama lima tahun dan harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan sesuai tahun buku yang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, ia berharap Koperasi BSS terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan anggotanya serta masyarakat sekitar.
"Semoga Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) semakin maju dan bermanfaat bagi seluruh anggota serta masyarakat luas," pungkas Kepala DisdagkopUKM. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









