BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan melakukan penyesuaian jam pelayanan administrasi kependudukan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Domases Al Atak, mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan.
“Dengan adanya penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, kami juga melakukan penyesuaian terhadap jam pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Seruyan,” ujar Atak, Jumat, 28 Februari 2025.
Selama Ramadan, Disdukcapil Seruyan tetap melayani masyarakat pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Atak juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan administrasi kependudukan untuk menghubungi nomor layanan yang telah disediakan Pendaftaran Penduduk 085651352334, Catatan Sipil: 085651352335, Sinkronisasi Data 085651352336.
--page
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama bulan suci Ramadan. (FAHRUL/Y)









