TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menggandeng Polres Barito Timur dalam razia gabungan untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan, Jumat, 28 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tamiang Layang dalam mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wahyu Cahyadi bersama KBO Satsamapta Polres Barito Timur, Ipda Suparjo. Sejumlah pejabat rutan dan anggota kepolisian turut serta dalam kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, memberikan arahan sebelum razia dimulai. Ia menekankan pentingnya ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Pemeriksaan harus dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh agar mencegah adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti senjata tajam rakitan, kabel elektronik, paku, pisau cukur dan kawat tembaga. Namun, tidak ditemukan handphone maupun narkoba.

"Semuanya akan kami amankan untuk didokumentasikan, dilaporkan, dan selanjutnya dimusnahkan," tegas Wahyu Cahyadi.

Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Barito Timur atas sinergi dalam kegiatan tersebut.

"Ini merupakan bentuk kerja sama yang luar biasa. Terima kasih atas kontribusi rekan-rekan anggota kepolisian dalam mendukung komitmen kami menjaga rutan tetap bersih dari barang terlarang," tutupnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)