PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang peraturan usaha hiburan umum dalam rangk bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu mengatur tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan hiburan umum lainnya selama bulan Ramadan.

Aturan tersebut diatur dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, bar, kedai, hiburan biliard, maupun hiburan malam.

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara terbatas atau tertutup," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dia menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadan 1446 H.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya," ujarnya.

Menurut dia, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, billiard, cafe, cafe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai, tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol.

Sementara untuk diskotik, klub malam, karoke, bar, rumah minuman beralkohol tidak diperkenalkan dibuka. (HENDRI/j)