PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025.

Edaran ini melarang aktivitas di tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Larangan ini mencakup diskotik, klub malam, bar, dan tempat-tempat lain yang menjual minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Selama bulan suci Ramadan, kita ingin menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, aktivitas di tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol dilarang selama bulan Ramadan," katanya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional tempat hiburan lainnya yang tidak menjual minuman beralkohol.

Tempat-tempat seperti karaoke dan biliar diizinkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh berkah. Mari kita jaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama," tambah Fairid.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan bulan Ramadan di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat, serta memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan tenang. (HENDRI/j)