PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan meningkatkan patroli rutin selama bulan Ramadan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap surat edaran Wali Kota.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa patroli ini akan dilakukan secara intensif di berbagai lokasi hiburan malam yang ada di kota tersebut.

"Kami akan melakukan patroli rutin setiap malam untuk memastikan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan," katanya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati bulan suci bagi umat Islam.

"Satpol PP akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Selain patroli rutin, Satpol PP juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan untuk mengingatkan mereka tentang aturan yang berlaku selama Ramadan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran Wali Kota.

"Kami berharap dengan adanya patroli rutin dan sosialisasi nanti seluruh pelaku usaha hiburan di Palangka Raya dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk," tambah Berlianto.

Satpol PP Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

Masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan. (HENDRI/j)