KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadan 1446 H dan capaian menit kerja TPP pada Bulan Maret 2025.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga perlu diatur jam kerja dan capaian menit kinerja TPP pada Bulan Maret 2025.

"Selama bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H, kegiatan olah raga (SKJ dan senam aerobic) serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadan," kata Sekda Gunung Mas Richard, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dia melanjutkan pelaksanaan jam kerja untuk lima atau enam hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32,50 jam dalam satu minggu yang disesuaikan.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada Hari-Kamis bekerja dari pukul 08.00 - 15.00 WIB dan untuk Hari Jumat yakni mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB.

--page

Sedangkan untuk Perangkat Daerah dengan enam jam kerja, pada Hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai kerja pada pukul 08.00 - 14.00 WIB dan pada Hari Jumat yakni pukul 08.00 - 14.30 WIB.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam per minggu.

"Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungam kerja masing-masing dan yang bukan beragama Islam dapat menghargai/menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)