BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyoroti pembangunan Duta Mall Palangka Raya agar proyek tersebut mematuhi Izin Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Duta Mall Palangka Raya berlokasi di Jalan Adonis Samad, harus mematuhi peraturan perizinan termasuk Izin Lingkungan AMDAL, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar," katanya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurutnya, AMDAL sebagai kajian yang dilakukan untuk menilai dampak suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan. Kajian ini mencakup aspek fisik, biologi, sosial, ekonomi dan budaya di sekitar lokasi proyek.
"AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, seperti pembangunan pusat perbelanjaan besar," jelasnya.
Ia menerangkan, jika suatu proyek tidak memenuhi persyaratan AMDAL, bisa saja proyeknya ditunda atau dihentikan karena dapat merusak lingkungan atau menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat sekitar.
--page
"Apabila proyek Duta Mall menimbulkan dampak lingkungan seperti material proyek berserakan di jalan maupun permukiman, maka pemerintah daerah segera lakukan pengecekan ke lokasi, benar atau tidaknya terjadinya pelanggaran," bebernya. (MARINI/Y)









