PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II membidangi Komisi I, DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi, mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selama bulan Ramadan. 

Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-PAR/II/2025 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Kafe, Kedai Kopi, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadan.

"Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa Diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan, para pelaku usaha harus mematuhi aturan tersebut," katanya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Kemudian, untuk tempat karaoke, permainan biliar, dan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional mulai pukul 12.00 hingga 23.00 WIB.

"Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga suasana kondusif, toleransi, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Palangka Raya," tuturnya.

--page

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkannya dapat mematuhi aturan tersebut, guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Saya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan, sehingga suasana ibadah dapat berlangsung dengan khidmat dan damai," mintanya. (MARINI/y)