BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan instansi terkait lainnya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 21.30 WIB.
Razia ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Palangka Raya.
Razia tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan berbagai Perda Kota Palangka Raya terkait ketertiban umum, kepariwisataan, dan minuman beralkohol.
Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 tentang pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri juga menjadi acuan dalam razia ini.
Tim gabungan menyasar empat lokasi, yaitu Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung, GM Executive Pool dan Wat Takam Billiard di Jalan Yos Sudarso, serta Nordu Billiard di Jalan Diponegoro.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. Sebelum berangkat, seluruh petugas diberi pengarahan dan arahan terkait prosedur pelaksanaan razia.
"Hasilnya, keempat lokasi yang menjadi sasaran razia ditemukan dalam keadaan tutup. Tidak ditemukan pelanggaran Perda atau Perkada yang signifikan," kata Berlianto, Minggu, 2 Maret 2025.
Meskipun demikian, tim gabungan tetap melakukan sosialisasi kepada pemilik atau penanggung jawab masing-masing tempat usaha.
Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, khususnya terkait larangan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional selama Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam sosialisasi tersebut, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 dibagikan dan dijelaskan kepada para pemilik usaha.
"Para pelaku usaha diingatkan untuk menaati peraturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat sanksi hukum," pungkasnya. (PATHUR/H)









