BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya.
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah bahan berbahaya seperti merkuri, dan zat kimia berbahaya lainnya beredar di masyarakat," katanya, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Nenie, penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dapat berdampak buruk pada kesehatan, termasuk iritasi kulit, gangguan hormon, hingga risiko kanker.
"Pentingnya sinergi antara BPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan," anjurnya.
Selain itu masyarakat diimbau untuk memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik dan menghindari produk yang tidak memiliki izin edar resmi.
"Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kosmetik berbahaya dapat ditekan peredarannya sehingga kesehatan masyarakat lebih terlindungi," pungkasnya. (MARINI/R)









