BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada tahun 2025, Dana Bagi Hasil atau DBH sawit yang diterima Kalimantan Tengah mengalami penurunan drastis. Dari jumlah sebelumnya sebesar Rp256,177 miliar pada tahun 2024, angka ini anjlok menjadi hanya Rp117,897 miliar, kurang dari separuh tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng pun mempertanyakan kebijakan ini ke pemerintah pusat, mengingat dana tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penurunan ini dikhawatirkan akan mengganggu berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, menyoroti dampak besar dari penurunan DBH ini terhadap industri sawit, terutama bagi petani kecil. Menurutnya, pengurangan dana ini akan berimbas langsung pada sektor pertanian sawit di daerah tersebut.
Jika dana ini terus berkurang, infrastruktur pendukung perkebunan bisa terbengkalai dan berimbas pada keberlangsungan ekonomi masyarakat pedesaan. Rawing Rambang menjelaskan bahwa infrastruktur yang tidak terawat akan menghambat produksi dan distribusi kelapa sawit, yang pada akhirnya akan merugikan petani kecil.
“Penurunan DBH sawit ini sangat berdampak, terutama bagi petani kecil yang mengandalkan infrastruktur dari dana tersebut. Jika terus menurun, bagaimana nasib kebun-kebun sawit rakyat? Pendapatan daerah juga pasti berkurang, sehingga banyak program pembangunan bisa terganggu,” kata Rawing kepada Borneonews pada Senin, 3 Maret 2025.
Rawing menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi situasi ini agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil. Ia menyarankan agar ada strategi yang lebih efektif dalam menjaga aliran dana bagi hasil sehingga dampaknya tidak terlalu parah bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Harus ada strategi agar ekonomi tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat tidak terdampak terlalu parah. Nah kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang jelas untuk mengatasi permasalahan ini,“ tegasnya.
DBH sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah atau TKD yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta produk turunannya. Dana ini dibagikan ke pemerintah provinsi, daerah penghasil, dan daerah non-penghasil sebagai bentuk redistribusi keuntungan dari industri kelapa sawit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, DBH sawit mulai dikucurkan pada tahun 2023. Pada tahun pertama, Pemprov Kalteng bersama 13 kabupaten dan satu kota menerima total Rp275,921 miliar. Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotawaringin Timur atau Kotim menjadi penerima terbesar, masing-masing memperoleh Rp46,485 miliar.
Namun, pada tahun 2024, angka ini turun menjadi Rp256,177 miliar, dengan Pemprov Kalteng menerima Rp53,019 miliar dan Pemkab Kotim sekitar Rp41 miliar. Penurunan lebih tajam terjadi pada tahun 2025, di mana total DBH sawit yang diterima Kalteng hanya Rp117,897 miliar. Penurunan ini sangat mengkhawatirkan bagi berbagai pihak di Kalteng.
Rawing Rambang menegaskan bahwa dampak terbesar dari kebijakan ini akan dirasakan oleh masyarakat pedesaan. “Yang paling rentan terkena dampak adalah petani dan masyarakat desa yang bergantung pada industri sawit. Jika pendanaan infrastruktur dan sektor pendukung lainnya menurun, mereka yang pertama kali akan merasakan kesulitan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan atau Disbun Provinsi Kalteng, Rizky Badjuri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kalteng dan berencana mendatangi kementerian terkait untuk meminta kejelasan mengenai alasan di balik penurunan tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan DPRD Kalteng, khususnya Komisi I, untuk merumuskan langkah selanjutnya. Kami juga akan menemui kementerian terkait agar ada kejelasan mengenai alasan di balik penurunan ini. Upaya ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Ia berharap DPRD Kalteng dapat turut memperjuangkan agar DBH sawit untuk daerah bisa kembali meningkat. “Dukungan dari DPRD sangat kami harapkan agar DBH sawit bisa ditingkatkan kembali, karena ini sangat berdampak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Rawing dan Rizky sepakat bahwa peningkatan kembali DBH sawit sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Dalam situasi yang sulit ini, pemerintah daerah bersama DPRD perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat agar dana bagi hasil sawit bisa kembali meningkat. Langkah-langkah strategis perlu segera dirumuskan dan dilaksanakan demi menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan di Kalteng.
Konflik lahan
Sementara itu, Pemkab Kotawaringin Timur mengungkapkan dua penyebab utama turunnya DBH sawit secara drastis pada 2025. “Di 2024, pertumbuhan di bidang pertanian, khususnya perkebunan, tercatat minus 0,19%. Melihat angka ini, wajar jika DBH sawit kita ikut turun,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Alang Arianto, Rabu, 26 Februari 2025.
Kotim dikenal sebagai daerah dengan lahan kelapa sawit terbesar di Kalimantan Tengah, mencapai hampir 460.000 hektare. Namun, meski memiliki lahan yang luas, produksi sawit menghadapi tantangan serius.
Alang menjelaskan, pada 2023, Kotim menerima DBH sawit sebesar Rp46 miliar. Angka ini turun menjadi Rp41 miliar pada 2024 dan kembali anjlok drastis menjadi hanya Rp16 miliar pada 2025 atau lebih dari setengah pengurangan.
Ia menyebut dua faktor utama yang menjadi penyebab penurunan tersebut. Pertama saat ini banyak perusahaan kelapa sawit di Kotim melakukan replanting atau peremajaan tanaman dalam skala besar. Proses ini membuat produksi sawit menurun karena tanaman yang baru ditanam belum menghasilkan.
Kedua, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi kendala serius. Adanya pemortalan dan klaim lahan membuat perusahaan tidak bisa memanen kelapa sawit, sehingga produksi pun berkurang.
Lebih lanjut, Alang menegaskan bahwa DBH sawit dihitung berdasarkan hasil produksi perkebunan, bukan dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, setiap gangguan yang memengaruhi produksi akan berdampak langsung pada jumlah DBH yang diterima daerah.
“Bidang pertanian, khususnya perkebunan sawit, menjadi tumpuan utama Kotim. Hampir 60-70 persen perekonomian daerah bergantung pada sektor ini, meskipun ada juga kontribusi dari sektor pertambangan,” pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/j)









