BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya menggelar razia gabungan pada Minggu 2 Maret 2025 pukul 22.00 WIB di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya.
Razia ini untuk mencegah dan menangani pelanggaran Perda dan Perkada, khususnya terkait operasional usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebanyak sebelas lokasi menjadi sasaran razia, meliputi beberapa tempat karaoke dan biliar di Jalan G. Obos dan Jalan Yos Sudarso, serta beberapa lokasi di Gedung Batang Garing dan Jalan Samudin Aman III.
Razia ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan, dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran, dalam razia tersebut, sebagian besar tempat usaha yang dirazia ditemukan dalam keadaan tutup.
Petugas pun memberikan sosialisasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha, mengingatkan mereka akan aturan yang berlaku dan larangan penjualan minuman beralkohol serta jam operasional.
"Namun dari sebelas lokasi yang dirazia, terdapat dua tempat usaha yang kedapatan melanggar peraturan O Billiard di Jalan Yos Sudarso dan Sajang Kitchen & Pool di Jalan Samudin Aman III ditemukan masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan dalam Surat Edaran Wali Kota," katanya, Senin, 3 Maret 2025.
O Billiard dikenakan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan teguran tertulis. Sementara Sajang Kitchen & Pool hanya diberikan teguran dan sosialisasi.
Berlianto menambahkan bahwa razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, pihaknya berharap kerjasama yang baik dari seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha, untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kerja sama dan kepatuhan semua pihak sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Palangka Raya," pungkas Berlianto. (PATHUR/R)









