SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan yang tetap melakukan replanting meskipun izin kebun mereka sudah kedaluwarsa. Ia mencurigai bahwa praktik replanting secara spot-spot ini bisa menjadi upaya mengelabui masyarakat.

"Izin kebun mereka banyak yang sudah habis, tapi mereka tetap melakukan replanting secara bertahap. Ini patut dicurigai sebagai cara menghindari tanggung jawab kepada masyarakat," ujar Rimbun.

Rimbun juga mengkritik PBS yang sering berlindung di balik Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 setiap kali masyarakat mempertanyakan hak mereka atas plasma. Akibatnya, hak masyarakat atas plasma sering terabaikan.

"Salah satu contohnya adalah Wilmar Group di Km 60 Jalan Sudirman yang sudah melakukan replanting meski izinnya sudah habis," ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim untuk lebih jeli dan teliti dalam mengawasi aktivitas replanting oleh PBS, karena hal ini berkaitan dengan hak masyarakat dan pendapatan daerah.

"Beberapa perusahaan melakukan replanting di lahan seluas 200 hingga 300 hektare tanpa izin yang diperbarui. Ini tidak boleh dibiarkan. Transparansi sangat penting agar hak masyarakat atas plasma tidak diabaikan," tambah Rimbun.

Masyarakat mulai mengeluhkan situasi ini, dan jika dibiarkan, masalah ini berpotensi menjadi konflik berkepanjangan di Kotim.

"PBS tidak boleh terus-menerus menghindari tanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti masalah ini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)