SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 16 perusahaan kelapa sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto, hal ini disebabkan oleh tumpang tindih peraturan yang merupakan produk dari pemerintah.

"Kalau kita berbicara itu, awalnya kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dulunya mengacu pada peta Tata Hutan Kesepakatan. Selama itu hingga 2003 tidak ada orang yang berinvestasi seperti saat ini yang model perusahaan jor-joran," kata Alang, Senin, 3 Maret 2025.

Pada 2003, Gubernur Kalteng saat itu, Asmawi Agani, mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam perda tersebut, terdapat kawasan hutan yang disepakati bisa ditanami dan dimanfaatkan untuk investasi, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Namun setelah perda tersebut diterbitkan, Kementerian Kehutanan tidak sepenuhnya menerima aturan itu dan mengeluarkan SK 529 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.

Akibatnya banyak wilayah yang sebelumnya sudah diinvestasikan dan dijadikan lahan perkebunan sawit, kembali ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang Keterlanjuran Menanam Sawit di Kawasan Hutan, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 104 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan dapat melakukan tukar-menukar kawasan.

Alang Arianto menegaskan bahwa proses penyelesaian ini sangat panjang. Perusahaan harus melalui tahapan pelepasan kawasan hutan, yang sebagian sudah selesai pada tahun 2016 dan 2017.

Meski sudah mendapatkan SK Pelepasan Hutan, perusahaan belum bisa langsung mengajukan HGU. Mereka harus melakukan pelepasan tata batas terlebih dahulu, yang prosesnya memakan waktu 2 hingga 3 tahun.

Hingga 2025, sejumlah perusahaan di Kotim masih dalam proses penyelesaian. Namun, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan menambah tantangan baru. 

"Dengan Perpres 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan itu kita belum menerima penjelasan secara detail apakah perusahaan yang berproses itu tetap berlanjut atau ada skema ulang

Upaya penyelesaian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk camat, kepala desa (Kades), dan instansi terkait dalam rapat panitia B. Dalam pelepasan tata batas, perusahaan juga harus melibatkan konsultan, menentukan titik koordinat, dan memasang patok batas.

Tumpang tindih aturan semakin rumit dengan adanya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memperbolehkan perusahaan beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU. Namun, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan perusahaan memiliki keduanya. Hal ini menyebabkan perdebatan antara pemerintah daerah dan perusahaan yang hanya mengandalkan IUP.

"Sehingga mereka (perusahaan) pakai IUP saja. Searusnya ketika berproses ke undang-undang nomir 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja harusnya dua-duanya dipenuhi. Karena Aturan itu tidak boleh berlaku surut," tambahnya. 

Alang mengatakan Bupati Kotim sendiri sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini di forum nasional yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun penyelesaian masalah ini belum menemukan titik terang dan rencananya akan dibahas dalam forum khusus. (DEWI PATMALASARI/R)