BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I membidangi Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota (Pemko), untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
Salundik menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, ASN dan honorer harus bekerja dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
"Seluruh jajaran pemerintahan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan menolak segala bentuk suap serta gratifikasi yang dapat merusak sistem birokrasi yang bersih dan berwibawa," katanya, Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, komitmen anti-korupsi harus terus ditanamkan di setiap instansi pemerintahan untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel bagi masyarakat.
"Pemerintah harus menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan," tegas Salundik.
Pihaknya dari DPRD Kota Palangka Raya, melalui Komisi I, akan terus mengawasi dan mendorong pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi demi kepentingan masyarakat luas. (MARINI/H)









