PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahunnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Inovasi adalah kunci untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mewajibkan setiap perangkat daerah untuk berinovasi setiap tahun," katanya, Selasa, 4 Maret 2025.

Dia menjelaskan inovasi yang dihasilkan dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari inovasi dalam sistem pelayanan, penggunaan teknologi, hingga inovasi dalam kebijakan dan program kerja.

Ia juga menekankan bahwa inovasi tersebut haruslah memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Kami tidak hanya mengharapkan inovasi yang bersifat seremonial, tetapi inovasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Inovasi tersebut juga harus dapat diimplementasikan secara berkelanjutan," tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberikan dukungan penuh kepada perangkat daerah dalam menghasilkan inovasi. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, pendampingan, hingga penyediaan anggaran.

Pemerintah Kota juga akan memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil menghasilkan inovasi terbaik.

"Kami akan memberikan dukungan penuh kepada perangkat daerah agar mereka dapat berinovasi dengan optimal. Kami juga akan memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berprestasi dalam berinovasi," pungkasnya. (HENDRI/R)