SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) STTD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024 di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa, 4 Maret 2025.

Dari total penerima SK, 4 di antaranya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan 579 lainnya adalah PPPK. 

“Saya ucapkan selamat dan sukses, karena banyak orang yang berharap berada di posisi kalian hari ini. Wujudkan rasa syukur dengan semangat dan kinerja terbaik,” ujar Halikinnor.

Bupati menegaskan bahwa PPPK yang diangkat adalah tenaga kontrak yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah puluhan tahun. Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan para pegawai semakin meningkatkan kinerja melayani masyarakat. 

Halikinnor mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK memiliki fungsi penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk selalu memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas.

“Bekerjalah dengan baik, karena evaluasi kinerja menjadi bahan pertimbangan pengangkatan sebagai PNS atau perpanjangan kontrak bagi PPPK. Tingkatkan kinerja, patuhi peraturan, dan hindari pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin kerja dan waktu. Ia menekankan agar para pegawai menjadi abdi negara dan masyarakat yang siap melayani dengan tulus, profesional, dan penuh tanggung jawab.

PPPK tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terikat kontrak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika ada pegawai yang mengajukan mutasi, maka kontrak kerja mereka otomatis berakhir.

“Saya minta bapak ibu mengabdi di unit kerja sesuai kontrak. Tunjukkan kinerja terbaik, karena pemerintah percaya kalian mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)