PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Program jaga desa dari kejaksaan merupakan program dari pusat yang harus dilaksanakan setiap jajaran kejaksaan negeri yang ada di daerah, termasuk di Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, poin utama program jaga desa sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan, menggunakan, serta mengelola anggaran dana desa yang berasal dari pemerintah pusat.

Jangan sampai terjadi lagi kepala desa yang diberikan dana desa dan seharusnya digunakan untuk pembangunan, disalahgunakan karena ketidaktahuan penggunaan dana desa itu.

“Sehingga menjerat kepala desa itu sendiri, sampai akhirnya masuk penjara, ini yang kami cegah,” kata Deddy, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Deddy, kecuali memang dalam pelaksanaan dana desa itu ada itikad jahat, niat jahat dari kepala desa untuk mengambil (Maling) dari dana desa tersebut.

Namun dalam program jaga desa ini, jelas Deddy, tidak hanya tentang dana desa, tetapi juga ada muatan program lainnya seperti sosialisasi terkait pencegahan dalam KDRT dan narkoba. (RETHA/j)