BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengoptimalkan pemanfaatan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk mendukung program pembangunan di daerah setempat.
"Penggunaan TKD 2025 ini akan diprioritaskan untuk meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Gunung Mas," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas Hardeman di Kuala Kurun.
Dia menerangkan alokasi dana TKD dari pemerintah pusat untuk kabupaten yang bertetangga dengan Kota Palangka Raya ini dipangkas senilai Rp73,9 miliar lebih.
“Dana puluhan miliar yang dihapus terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pekerjaan umum senilai Rp48,9 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik konektivitas jalan yang juga bidang pekerjaan umum senilai Rp24,9 miliar,” katanya.
Pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ia menjelaskan pemangkasan dana puluhan miliar rupiah membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.
“Tidak mungkin kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya. Paling tidak kita menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan bisa fungsional,” katanya.
Saat ini, tim anggaran pemda sedang merancang formula yang tepat guna mendukung bidang pekerjaan umum. Tim juga sedang menghitung berbagai bidang di setiap perangkat daerah yang bisa dilakukan efisiensi.
Ia memastikan hasil efisiensi anggaran dilaporkan kepada DPRD Gumas, sedangkan untuk APBD 2025 perubahan akan dipercepat pada Juni 2025.
“Biasanya perubahan APBD dilakukan pada Agustus atau September. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana TKD senilai Rp50,59 triliun.
Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan TKD Rp50,59 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dia menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.









