SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi selama masa kontrak kerja berlangsung. 

"Saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini, dalam sebulan, dua bulan, atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas. Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Halikinnor saat penyerahan SK di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa, 4 Maret 2025.

Dirinya juga mengingatkan bahwa pengajuan mutasi, baik antar unit sekolah maupun antar unit kerja, akan berdampak pada pemutusan kontrak kerja PPPK.

"Jika berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas, baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir. Karena itu, saya meminta PPPK untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja atau unit sekolah sesuai dengan kontraknya. Mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas," ujarnya.

Adapun Halikinnor telah menyerahkan SK kepada 583 ASN yang terdiri dari 4 lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari tahap 1 formasi PPPK tahun anggaran 2024. Dengan diterimanya SK tersebut, para ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi serta tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (DEWI PATMALASARI/j)