BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawaibaru tersebut akan segera menempati posisi di lingkungan pemerintahan.
"Untuk CPNS dan STTD, mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Syahriannor, Selasa, 04 Maret 2025.
Ia menyebut ada sebanyak 583 pegawai yang menerima SK mereka diantaranya 4 STTD dan 579 PPPK. Syahriannor menjelaskan selama masa percobaan ini, mereka akan terus dievaluasi untuk memastikan kesesuaian kinerja dengan tuntutan jabatan.
Sementara itu, bagi PPPK, evaluasi kinerja akan dilakukan sesuai masa kontrak kerja mereka, yaitu lima tahun.
"Evaluasi kinerja PPPK ini akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak kerja," tambahnya.
Perpanjangan kontrak akan diberikan jika PPPK tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam perjanjian kerja. Saat ini, masa kontrak PPPK di Kabupaten Kotim masih berlaku selama lima tahun.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten," terangnya. (DEVIANA/H)









