PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), walikota dan wakil walikota terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini wajib menyampaikan pidato pertama mereka di DPRD Palangka Raya.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Palangka Raya bersama jajaran Pemerintah Kota pada Selasa, 4 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Kota Palangka Raya. 

Kesepakatan rapat, pidato pertama akan dilaksanakan besok pada tanggal 5 Maret 2025 pukul 14.00 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

"DPRD dan Pemerintah Kota telah menyepakati bahwa rapat paripurna untuk pidato pertama Walikota akan dilaksanakan besok," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Selasa, 4 Maret 2025.

Keputusan ini diambil pihaknya, untuk memastikan agenda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan kesempatan bagi Walikota yang baru dilantik, untuk menyampaikan visi dan arah kebijakan ke depan kepada DPRD serta masyarakat Kota Palangka Raya.

"Selain itu pada rapat BANMUS kami juga membahas beberapa perubahan jadwal, serta agenda strategis yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutur Subandi.

Seperti membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024. Disampaikan dalam rapat paripurna pada 10 Maret 2025.

Selain itu, membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya. Sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah yang baru dilantik  kata Subandi wajib menyusun RPJMD sebagai acuan pembangunan selama masa jabatannya. 

Dalam rapat BANMUS disepakati bahwa rancangan awal RPJMD akan disampaikan dan dibahas di DPRD pada 27 Maret 2025.

"Penyesuaian agenda ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perencanaan pembangunan dan evaluasi kinerja pemerintahan di Kota Palangka Raya," tutupnya. (MARINI/H)