BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka menjelang Lebaran.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa pemberian THR bagi UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
"Untuk usaha yang sifatnya UMKM dan sebagainya, THR berdasarkan kesepakatan sajalah, yang penting disetujui oleh karyawannya," ujarnya, Selasa, 04 Maret 2025.
Meskipun pendekatannya berbeda dengan perusahaan berbadan hukum, pemberian THR tetap dianggap penting sebagai bentuk apresiasi dan membantu memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya. Disnakertrans Kotim mendorong adanya kesepakatan yang saling menguntungkan, mempertimbangkan kemampuan finansial pemilik usaha.
"Untuk besarannya, ya dibicarakan saja bersama-sama. Yang penting disepakati karyawannya juga," tambah Johny.
Sementara itu, untuk perusahaan berbadan hukum, Disnakertrans Kotim menegaskan aturan yang berlaku. THR wajib diberikan satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan tidak tetap dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi ini," tegasnya.
Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mendorong komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan untuk memastikan pemberian THR yang adil dan sesuai kemampuan. (DEVIANA/H)









