SAMPIT –

BORNEONEWS,Sampit – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere memastikan pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja.

"Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan jelas akan diberikan sanksi tegas," katanya, Rabu, 05 Maret 2025.

THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan. 

Johny mengungkapkan sejauh ini perusahaan di Kotim selalu rutin membayarkan THR. Ini terbukti dengan tidak adanya laporan dari pekerja kepada Disnakertrans terkait perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja tersebut. 

"Selama ini, perusahaan di Kotim rata-rata lancar membayar THR. Mereka rutin dan mengikuti aturan yang berlaku," imbuhnya. 

Namun saat ini,yang menjadi fokus perhatian pihaknya adalah perusahaan ritel modern sepert Alfamart, Indomaret, dan Hypermart. 

Meskipun perusahaan ritel modern tersebut sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Kotim tetap akan memantau secara berkala.  

"Jika berdasarkan pantauan kami mereka tidak menjalankan kewajiban tersebut, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Kotim akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kotim. Surat edaran tersebut mengimbau agar pembayaran THR dilakukan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.  

"Ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Kotim dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan mendapatkan haknya. Kami berharap seluruh perusahaan di Kotim dapat menaati peraturan dan membayarkan THR tepat waktu," harapnya. (DEVIANA/R)