KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, serta Wakil Ketua II, Berinto. 

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Kapuas, Dodo, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segenap anggota DPRD, para staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa keenam Raperda ini telah melalui tahap pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum," ujarnya, Rabu, 5 Maret 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menekankan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

"Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas," katanya.

Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan. 

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, yang mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya perairan Kapuas.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang dirancang untuk menarik lebih banyak investor melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha guna membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. 

Raperda lainnya adalah Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, yang bertujuan meningkatkan tata kelola usaha sarang burung walet agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Dua Raperda lainnya yaitu Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMDes dengan aturan yang lebih baru agar lebih efektif dalam meningkatkan perekonomian desa.

Serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengupayakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. (DODI/j)