PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah akan kembali menggelar Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di berbagai sentra nelayan pada tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari visi Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam memberikan akses bantuan bagi nelayan, khususnya dalam memperoleh izin usaha perikanan tangkap secara lebih mudah.

Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah menjelaskan bahwa gerai perizinan ini telah memfasilitasi 359 nelayan kecil dalam mendapatkan dokumen izin usaha.

“Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil,” tuturnya, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menilai gerai tersebut masih belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah, yang selanjutnya pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut.

Darliansjah menekankan pentingnya perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan, terutama dalam legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan. (HERMAWAN DP/H)