BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 4 Maret 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Rapat tersebut melibatkan Pejabat Kemenag Kapuas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kapuas, Ketua Tanfidziyah NU Kapuas, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas, Ketua BAZNAS Kapuas, perwakilan tokoh agama Islam, Kepala KUA Kecamatan Selat, serta perwakilan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
• Sania / Lopoijo dan sejenisnya: Rp. 50.000,-
• Melon / Lahap Premium dan sejenisnya: Rp. 47.000,-
• Mayang Catur dan sejenisnya: Rp. 45.000,-
• Mayang Anjir dan sejenisnya: Rp. 43.000,-
• Unus / Mutiara dan sejenisnya: Rp. 42.000,-
• Krukut Tanggung / Arjuna Lantik dan sejenisnya: Rp. 41.000,-
• Pandak / Gadabung dan sejenisnya: Rp. 37.000,-
Untuk masyarakat yang berada di kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas, pembayaran zakat dapat disesuaikan dengan harga beras setempat.
Kepala Kemenag Kapuas, H. Hamidhan, mengimbau agar para penyuluh agama Islam baik PNS maupun non-PNS turut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar zakat fitrah.
"Selain zakat fitrah, masyarakat juga diingatkan mengenai zakat mal, yang pengelolaannya mengacu pada PMA No. 52 Tahun 2014. Zakat mal ini mencakup perhitungan dan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," katanya, Rabu, 5 Maret 2025.
Sebagai bentuk pengawasan, Kemenag Kapuas meminta kepada seluruh pengurus atau badan amil zakat untuk melaporkan pelaksanaan penerimaan dan distribusi zakat fitrah paling lambat satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Laporan tersebut harus disampaikan secara berjenjang ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (DODI/H)









