BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan perubahan peraturan tidak seharusnya dijadikan alasan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit untuk tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Meskipun aturan sering berubah, keseriusan dan komitmen perusahaan dalam mengelola HGU sangat penting dan berkaitan erat dengan kewajiban mereka terhadap daerah.
"Jangan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi tetap beroperasi tanpa HGU. Ini sangat penting karena HGU menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata perusahaan kepada daerah, dan nilainya sangat signifikan," kata Rimbun, Kamis, 6 Maret 2025.
Saat ini terdapat 16 perusahaan besar di Kotim, termasuk yang tergabung dalam grup Sinarmas, hingga kini masih memiliki lahan tanpa HGU.
Hal ini menjadi sorotan serius karena perusahaan-perusahaan tersebut leluasa berinvestasi, namun kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah minim.
"Mereka beroperasi dengan luas lahan yang besar, tetapi karena tidak mengurus HGU, banyak potensi pajak yang tidak masuk ke kas daerah. Ini tentu merugikan daerah," ujarnya.
Rimbun mendesak pemerintah daerah agar segera memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan proses HGU mereka. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, DPRD Kotim akan turun untuk memastikan permasalahan ini segera terselesaikan.
"Kalau pemerintah daerah tidak mengambil tindakan, DPRD yang akan turun tangan. Karena nilai pajak dari HGU ini sangat besar dan bisa membantu pembangunan di Kotim," tegas Rimbun.
Rimbun juga mengingatkan bahwa dinamika perubahan regulasi tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka. Menurutnya, perusahaan harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menyelesaikan perizinan dengan baik.
"Perubahan aturan itu wajar, tapi itu bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Kami di DPRD akan terus mengawasi dan mendorong agar perusahaan berkomitmen mengurus perizinan mereka, termasuk HGU," pungkasnya.
Dengan dorongan tegas dari DPRD Kotim, diharapkan perusahaan perkebunan sawit segera menyelesaikan perizinan HGU mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. (DEWI PATMALASARI/R)









