BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang perdana kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan telah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 6 Maret 2025. Kedua terdakwa, Brigadir Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berbagai pasal, termasuk pembunuhan dan pencurian.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Harwanto, Dwinanto Agung Wibowo, Wagiman dan Maina Mustika Sari.
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa motif awal kedua terdakwa adalah mencuri mobil milik korban, namun, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah dakwaan tersebut.
Penasihat Hukum Brigradir Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa kliennya hanya berniat mencari uang receh menggunakan aplikasi tilang, dan penembakan terjadi secara tidak terduga. Mobil korban kemudian dijual untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Suriansyah Halim menegaskan akan mengajukan sanggahan terhadap dakwaan JPU, ia berpendapat bahwa fakta yang ada tidak mendukung tuduhan pencurian mobil.
"Menurut saya tindakan kliennya tidak mencerminkan niat untuk mencuri, melainkan upaya untuk mendapatkan uang dengan cara yang salah," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan bahwa kliennya didakwa melanggar pasal 365, 338, 363, dan 181 KUHP.
Meskipun tidak mengajukan eksepsi, Parlin berjanji akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya justru berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dengan melaporkan kejadian ke Polresta Palangka Raya.
Parlin membantah keras tuduhan bahwa kliennya berniat membunuh korban, ia menekankan bahwa Muhammad Haryono tidak menghendaki terjadinya pembunuhan tersebut.
"Kami akan berupaya menghadirkan bukti-bukti yang dapat meringankan hukuman klien kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto menembak mati Budiman Arisandi, driver ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 27 November 2024. Mayatnya ditemukan di Kasongan, Katingan.
Akhirnya anggota Sabhara Polresta Palangka Raya itu dipecat dari Polri. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Kasus ini juga menyeret Muhammad Haryono, sopir taksi online yang menjadi saksi kunci perbuatan Anton. Polisi juga menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, Haryono lah yang melaporkan perbuatan Anton ke polisi.
(PATHUR/j)









