BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kamis, 6 Maret 2025.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024.
Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Surya Harry Prayoga, yang memimpin pelaksanaan sita eksekusi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas permohonan eksekusi dari Sutiyo Budi. Sementara pemilik tanah dan bangunan berinisial YTP selaku termohon eksekusi tidak hadir di lokasi saat proses berlangsung.
"Kami melaksanakan sita eksekusi ini sesuai dengan perintah pengadilan dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Tanah dan bangunan yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan dengan cara apa pun," ujar Surya Harry Prayoga membacakan berita acara sita eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Panitera didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yakni Insa Marhandent dan Yaro Wivesto Peranginangin. Tanah seluas 150 meter persegi dengan bangunan 50 meter persegi yang berstatus Hak Guna Bangunan atas nama YTP secara resmi disita dan dititipkan kepada Lurah Tamiang Layang, Andi Imanuel Yourdi.
Surya menegaskan bahwa pihak pengadilan telah memberitahukan pelaksanaan sita eksekusi ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk dicatat dalam register resmi.
"Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan tidak ada upaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sampai ada putusan lebih lanjut," tambahnya.
Saat diwawancarai pelaksanaan sita eksekusi, Surya menyampaikan bahwa jika ada perlawanan dari termohon terkait sita tersebut, maka yang bersangkutan bisa diadukan secara perdata oleh pemohon ke pengadilan ataupun secara pidana ke kepolisian.
Namun dia berharap termohon mematuhi keputusan pengadilan tersebut, terutama tidak memperjualbelikan tanah dan bangunan yang telah disita. Surya juga mengharapkan agar ada perdamaian antara pemohon dengan termohon sehingga permasalahan keperdataan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
"Perdamaian adalah jalan terbaik, dengan membayar kerugian yang dialami pemohon sesuai dengan keputusan pengadilan," ujarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









